KPU KABUPATEN BOYOLALI MENJADI NARASUMBER DIALOG INTERAKTIF DALAM ACARA 1 JAM BERSAMA KPU BOYOLALI DENGAN TEMA KAJIAN HUKUM DAN TEKNIS TERKAIT PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2024
Tanggal: 9 August 2022
#SobatJDIH, Pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Boyolali Ibu Maya Yudayanti, S.
Sos dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Ibu Siti Ulfah, S. Ag menjadi
narasumber dalam acara 1 Jam Bersama KPU Boyolali di Merapi FM, Boyolali. Bahwa
untuk menjadi Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, setiap Partai Politik perlu melalui proses Pendaftaran,
Verifikasi dan Penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum, maka perlu kiranya Komisi
Pemilihan Umum memberikan edukasi dan menyamakan persepsi tentang Pendaftaran
dan Verifikasi Partai Politik.
Selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Boyolali, Ibu Maya
Yudayanti, S. Sos menyampaikan tugas dan wewenang Divisi Hukum dan Pengawasan selain
itu beliau juga menyampaikan Gambaran Umum Tentang Tahapan Pendaftaran dan
Verifikasi Partai Politik, Dasar hukum pelaksanaan Tahapan
Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik. Dalam pemaparan tentang Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik, beliau juga menjelaskan pemanfaatan aplikasi berupa SIPOL.
Ibu Maya Yudayanti, S. Sos menjelaskan tahapan-tahapan yang dilaksanakan
dalam kegiatan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik yaitu tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta yang
menjadi tugas dan kewenangan KPU Kabupaten dalam pelaksanaan tahapan Pendaftaran
dan Verifikasi Partai Politik tersebut. Selanjutnya
beliau juga menjelaskan tinjauan kajian hukum
dariPeraturan yang telah ditetapkan
oleh KPU terhadap pelaksanaan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai
Politik, apakah sudah sesuai ataukah masih mungkin menimbulkan permasalahan
kedepannya.
Diharapkan dengan Kegiatan ini akan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat dan khususnya Calon
Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 tentang Pendaftaran
dan Verifikasi
serta untuk membangun kesamaan
persepsi antara KPU dengan Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 tentang Pendaftaran
dan Verifikasi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.