Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : NO. 1/Pdt.G/2022/PN.Bla
Salilnan Putusan No. 1/Pdt.G/2022/PN.Bla
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PN
Subjek/Pokok Perkara : memerintahkan Tergugat VI menunda pelaksanaan pelantikan Pergantian Antar Waktu DPRD Kabupaten Blora dan Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Blora periode 2019-2024
T.E.U Badan : PN
Nomor Putusan : NO. 1/Pdt.G/2022/PN.Bla
Jenis Peradilan : Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan : PN
Tempat Peradilan : Blora
Tanggal Dibacakan : 11 Mei 2022
Tahun : 2022
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : PERDATA
Amar : Mengabulkan eksepsi Tergugat l, Tergugat ll, Tergugat lll, Tergugat lV dan Tergugat V, Menyatakan Pengadilan Negeri tidak benrvenang mengadili perkara ini, Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perl<ara sejumlah Rp961.500,00 (sembilan ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Putusan : Mengabulkan eksepsi Tergugat l, Tergugat ll, Tergugat lll, Tergugat lV dan Tergugat V, Menyatakan Pengadilan Negeri tidak benrvenang mengadili perkara ini, Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perl<ara sejumlah Rp961.500,00 (sembilan ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Lokasi : BLORA
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps