Bahwa kegiatan sosialisasi pemutakhiran data partai politik berkelanjutan tahun 2021 dihadiri oleh partai politik se-kabupaten Blora serta ketua bawaslu Kabupaten Blora. Dalam kegiatan tersebut bertindak sebagai narasumber adalah anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora divisi teknis penyelenggaraan yaitu Achmad Husain, ST. dan bertindak sebagai moderator Divisi hukum dan pengawasan yaitu Nailina Paramita Najati, S.IP.
Pokok-pokok materi yang disampaikan diantaranya :
1. Pendaftaran Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu.
Partai Politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU.
2. Verifikasi partai politik calon peserta pemilu.
KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan.
3. Penetapan Partai Politik sebagai peserta pemilu.
Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi ditetapkan sebagai Peserta pemilu oleh KPU, Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai politik peserta pemilu.