Pembatasan Pengeluaran dana Kampanye Pasangan Calon di 21 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan. Memenuhi kewajiban tersebut, KPU Provinsi Jawa Tengah merangkum data pembatasan pengeluaran dana kampanye Pasangan Calon di 21 (dua puluh satu) KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Jawa Tengah.