Asistensi dan Pematerian KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan dalam Rapat Kerja Impelementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU Kabupaten Purbalingga

Kamis, 24 Februari 2021 bertempat di Aula KPU Kabupaten Purbalingga, Muslim Aisha dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai narasumber dalam Kegiatan Rapat Kerja Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bagi jajaran Komisi Pemilihan Umum dan Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga.

Pemberian materi dari KPU Provinsi Jawa Tengah kepada KPU Kabupaten Purbalingga juga sebagai pelaksanaan sosialisasi dan asistensi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Kegiatan Asistensi dan Pematerian dari KPU Provinsi Jawa Tengah kepada KPU Kabupaten Purbalingga juga mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut:

1.Menciptakan kesamaan persepsi dalam menyelenggarakan SPIP di lingkungan KPU Jawa Tengah dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing kegiatan di KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;

2.Memberikan panduan tentang proses, tahapan, pedoman serta formulir-formulir yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan dan penerapan SPIP di KPU Jawa Tengah;

3.Memberikan contoh penilaian risiko/risk assesment.

Kepada para peserta Rapat Kerja Implementasi SPIP di KPU Kabupaten Purbalingga, Muslim Aisha menyampaikan materi mengenai penyelenggaraan SPIP dan Kartu Kendali di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah serta permasalahan seputar penyelenggaraan SPIP.

Menurut Muslim Aisha tujuan dari SPIP adalah mewujudkan Tujuan Nasional serta memiliki komitment mewujudkan Good Governance dan Clean Governmen, dengan pelaksanaan rapat kerja SPIP secara rutin dan berkala, maka tujuan tersebut dapat tercapai dengan baik dan optimal. 

 

 

 

Team JDIH KPU Provinsi Jawa Tengah