SELURUH PERMOHONAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI DI JAWA TENGAH TIDAK DAPAT DITERIMA
16 Februari 2021

Semarang, Jawa Tengah

Kepastian tentang penetapan pasangan calon terpilih pada 2 (dua) Kabupaten di Jawa Tengah harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai Lembaga Peradilan yang memiliki kewenangan mengadili Perkara Perselisihan hasil Pemilu maupun Pilkada. Permohonan yang dilayangkan oleh peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Rembang menjadi ujian profesionalisme serta integritas Penyelenggara di 2 (dua) Kabupaten tersebut.

 

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo dengan Nomor urut 2 H.Kuswanto - Kusnomo (Pemohon) yang dalam Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara KPU Kabupaten Purworejo memperoleh 141.405 Suara Sah dengan selisih suara yang diperoleh Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 5.704 (lima ribu tujuh ratus empat) suara atau 1,4 % (satu koma empat persen). mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil pada tanggal 16 Desember 2020 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan 4 Pemohon Nomor 30/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Petitum yang diajukan untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 692/PL.02.6- Kpt/3306/Kab/XII/2020 juncto Berita Acara Nomor 107/PL.02.6- BA/3306/Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2020 yang diumumkan pada hari Selasa, tanggal 15 Desember 2020, pukul 17.48 WIB.

Setelah melakukan keseluruhan Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi maka pada persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan Dismisal, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mengadili Perkara Nomor 29/PHP.BUP-XIX/2021.

Mahkamah Kontitusi terhadap permohonan Perkara Nomor 29/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Eksepsi :

1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, beralasan menurut hukum;

2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

 

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang dengan Nomor urut 2 H. Harno, SE - H. Bayu Andriyanto, SE (Pemohon) yang dalam Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara KPU Kabupaten Purworejo memperoleh 208.736 Suara Sah dengan selisih suara dengan Pihak terkait adalah sebesar 1,3 % atau atau lebih dari 4.320 suara mengajukan Permohonan berdasarkan surat permohonannya bertanggal 17 Desember 2020 yang diajukan ke Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 17 Desember 2020 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 20/PAN.MK/AP3/12/2020 yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 21 Desember 2020 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Perkara Nomor 20/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 18 Januari 2021 dengan Petitum untuk Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang Nomor 200/PL.02.6-Kpt/3317/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020, bertanggal 15 Desember 2020, yang diumumkan pada tanggal 15 Desember 2020, pukul 23.20 WIB.

Setelah melakukan keseluruhan Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi maka pada persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan Dismisal, Majelis Hakim Mahkamah konstitusi yang mengadili Perkara Nomor 20/PHP.BUP-XIX/2021.

Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10/2016. Bahwa perolehan suara Pemohon adalah 208.736 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 214.237 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah (214.237 suara - 208.736 suara) = 5.501 suara (1,3%) atau lebih dari 4.230 suara. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Atas dasar hal tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan Dalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 

Dengan demikian, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, serta Surat KPU RI Nomor 152/PY.02.1-SD/03/KPU/II/2021 tanggal 11 Februari 2021 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih pasca putusan dismissal/Ketetapan. KPU Kabupaten Purworejo dan KPU Kabupaten Rembang akan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih paling lama 5 hari setelah Putusan Mahkamah Konstitusi ditetapkan.