RAPAT KOORDINASI PENYULUHAN HUKUM KODE ETIK BADAN ADHOC PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI PEMALANG TAHUN 2024

Semarang, 17 Agustus 2024 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah mengahdiri Kegiatan Rapat Koordinasi Penyuluhan Hukum Kode Etik Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten Pemalang di Hotel Fox Harris Banjarnegara, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Bapak Muslim Aisha. peserta kegiatan tersebut yakni seluruh Anggota panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Pemalang. menurut Muslim Prinsip dalam Kode Perilaku yakni Bebas Praktek Nepotisme yakni : tidak menjadi narasumber dalam kegiatan parpol tanpa diputuskan di Pleno; Memperlakukan peserta pemilu dengan adil melalui ucapan, tindakan dan perbuatan sebagai penyelenggara pemilu; Tidak menghadiri pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya ketidaknetralan sebagai penyelenggara pemilu; dan tidak melakukan pertemuan dengan peserta pemilu, tim kampnaye diluar kantor atau diluar kegiatan kedinasan lainnya.