PENYULUHAN HUKUM TERKAIT KODE ETIK DAN INTEGRITAS BADAN ADHOC PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SE KABUPATEN KEBUMEN DALAM PILKADA TAHUN 2024

Semarang, 18 Juli 2024 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah menghadiri Undangan KPU Kabupaten Kebumen dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum Terkait Kode Etik dan Integritas Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Kebumen dalam Pilkada Tahun 2024 dalam kegiatan ini narasumber dari KPU Provinsi Jawa Tengah yaitu Bapak Muslim Aisha selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Kegiatan Penyuluhan Hukum Kode Etik dan Integritas Badan Adhoc di buka oleh Ibu Dzakiatul Banat selaku Ketua KPU Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah dalam Sambutannya Ketua berpesan kepada peserta kegiatan para Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Kebumen untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya serta fokus. sepanjang tahapan pemilihan ada Badan Adhoc yang di berhentikan dikarenakan terindikasi menjadi salah satu anggota peserta pemilu. Dalam pemaparannya selaku Narasumber Muslim mengatakan bahwa "Landasan Kode Perilaku Badan Adhoc yakni Kode Perilaku yang diatur bermakna pencegahan, pembinaan, dan Internalisasi nilai-nilai untuk membentuk esprit de corps KPU secara kelembagaan, pengaturan tata kerja Adhoc pemilihan bertujuan untuk mempertajam makna tanggungjawan lewat pembinaan, pemberian hak dan kewajiban, sanksi dan penghargaan dan Pengaturan Kode Perilaku merupakan turunan dari Kode Etik, Pakta Integritas dan Sumpah/Janji yang harus dipatuhi oleh Badan Adhoc Pemilihan 2024". Dalam acara Kegiatan Penyuluhan Hukum Terkait Kode Etik dan Integritas Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Kebumen dalam Pilkada Tahun 2024 turut Hadir Anggota Komisioner KPU Kabupaten Kebumen, Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Kebumen, Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubag Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah.