BUPATI JEPARA BATALKAN PENGANGKATAN DELAPAN PEJABAT

Semarang - Pertemuan antara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jepara dengan Pemerintah Kabupaten Jepara guna membahas perihal dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 Undang Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 menghasilkan Keputusan penting. Penetapan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Eselon III diputuskan dibatalkan.

Disampaikan  Kabag Pengembangan Karier Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Slamet Budi Haryoto, pada saat tim Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah yang dipimpin oleh salah satu komisioner berkunjung , M. Hakim Junaidi,pada saat terjadi 3 (tiga) kekosongan pejabat eselon III pada Kabupaten Jepara, Baperjakat Kabupaten Jepara melakukan proses pengisian tersebut yang pada akhirnya tertuang dalam Keputusan Bupati Jepara Nomor 821.2/350/2016 Tanggal_18_Agustus 2016 tentang Pengangkatan/Penunjukan Dalam Jabatan Eselon III Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Jepara, menetapkan 8 (delapan) orang menjadi Eselon III di beberapa tempat.

Maka BKD mengajukan proses pencabutan kepada Tim Baperjakat Pemerintah Kabupaten Jepara atas permintaan Bupati tersebut yang tertuang pada Keputusan Bupati Jepara Nomor 880/351/2016 Tanggal_19_Agustus 2016 tentang Pembatalan Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor_821.2/350/2016 Tanggal 18 Agustus 2016, mencabut kembali SK tersebut pada tanggal sebelumnya, dan diberikannya penjelasan atas SK tersebut melalui surat pengantar Nomor 800/5484 tanggal 22_September_2016, yang dihadiri oleh 7 (tujuh) orang dari 8 (delapan) orang yang dilantik.