Semarang - Pertemuan antara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jepara dengan Pemerintah Kabupaten Jepara guna membahas perihal dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 Undang Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 menghasilkan Keputusan penting. Penetapan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Eselon III diputuskan dibatalkan.
Disampaikan Kabag Pengembangan Karier Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Slamet Budi Haryoto, pada saat tim Komisi Pemilihan Umum...