Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
33
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BATANG NOMOR 1199 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN SYARAT MINIMAL SUARA SAH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 UNTUK MENGAJUKAN PASANGAN CALON PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BATANG TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
1199
Tempat Penetapan
BATANG
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
SYARAT MINIMAL SUARA SAH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang
Keterangan Status
MENCABUT:
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BATANG NOMOR 1181 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN SYARAT MINIMAL JUMLAH PERSYARATAN PEROLEHAN KURSI DAN SUARA SAH SEBAGAI PERSYARATAN PENCALONAN DARI PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK TINGKAT KABUPATEN BATANG DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BATANG TAHUN 2024