KPU Banyumas Ikuti Webinar Menelisik Kesiapan Regulasi Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengikuti webinar Menelisik Kesiapan Regulasi Menghadapi dan Pemilihan Tahun 2024, secara daring melalui aplikasi Zoom Meating di Aula KPU Banyumas, Selasa (9/11/2021).

"Tahun 2024, saya sebut tahun politik, karena akan ada pemilihan yang cukup banyak, hal itu yang mendorong kami untuk melakukan diskusi, hingga hari ini kami meyakini webinar akan memberikan manfaat," ujar Eko Setiawan, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga.

Menyongsong pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus menyiapkan regulasi dalam bentuk  PKPU. Dalam membentuk PKPU diperlukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dalam proses penyusunannya harus dikonsultasikan kepada Komisi II DPR RI.

"Persiapan regulasi Peraturan KPU, kebutuhan Peraturan KPU terkait tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan, Peraturan KPU yang terkait pelaksanaan Pemilu pada masa bencana alam dan non alam, penyelesaian Peraturan KPU jauh-jauh hari sebelum Pemilu dimulai," ujar Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Hukum dan Pengawasan.

Realitas proses penyusunan regulasi inilah yang melatarbelakangi KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan webinar dengan tema “Menelisik Kesiapan Regulasi dalam Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024”. Dengan harapan untuk mengetahui sampai sejauh mana KPU menyiapkan regulasi tersebut, dan bagaimana regulasi tersebut agar tidak berpotensi menimbulkan masalah baik bagi peserta pemilu, masyarakat pemilih maupun penyelenggara itu sendiri dengan harapan regulasi yang disusun, dibuat secara komperhensif dan memudahkan bagi semua pihak.

"Koordinasi internal dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan masukan berdasarkan pengalaman dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai ujung tombak KPU dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan," tegas Hasyim Asy'ari.

Lalu bagaimana mekanisme konsultasi yang dilakukan KPU kepada Komisi II DPR RI.

Di sisi yang lain, webinar ini juga ingin menggali sejauh mana peran DPR RI dalam memberikan saran, masukan, dan dukungan terhadap regulasi penyelenggaraan pemilu/pemilihan.

"DPR dan Pemerintah tugasnya hanya memastikan, bahwa rancangannya tidak bertentangan, karena diharapkan tidak bertolak belakang dengan Undang-Undang, dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," ujar Arif Wibowo, Anggota DPR RI Komisi II.

Mengingat tidak ada revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017,  sementara terdapat tantangan dan kompleksitas kebutuhan yang sangat dinamis seperti sejumlah masalah yang muncul pada pengalaman pemilu tahun 2019 dan juga pemilihan tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19.

"Peraturan yang baik itu adalah ada beberapa yang perlu diperhatikan, peraturan tidak boleh multitafsir dan peraturan tidak diskriminatif," ujar Muhammad Fauzan, Dekan Fakultas Hukum Unsoed. (fas)