KPU Banyumas Ikuti Webinar Teknik Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota

PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupateb Banyumas ikuti webinar Teknik Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota secara online melalui aplikasi Zoom Meeting, di Aula KPU Banyumas, Senin (8/11/2021)

"Acara ini merupakan dalam bagian acara hukum yang kami gelar, dan pada hari ini kita akan membahas terkait dengan teknik Penyusunan Produk Hukum, tantangan untuk pemilihan kedepannya tidaklah ringan, maka kami menekankan agar kedepannya persiapan kita lebih prima secara pengetahuan," ujar Yulianto Sudrajat Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah.

Prasyarat terwujudnya Peraturan Perundang-undangan yang baik, tertib dasar-dasar Perundang-undangan, partisipasi publik, adopsi evaluasi Peraturan Perundang-undangan, sistem pengujian Peraturan Perundang-undangan yang baik.

"Karena kita juga memproduk regulasi (di KPU Pdovinsi dan Kaputan/Kota adalah produk keputusan, maka produk-produk kita juga tidak terlepas dari hukum yang melekat pada kita itu," ujar Muslim Aisha Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah.

Peraturan Perundang-undang yang lebih tinggi dapat mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah, sedangkan pendelegasian kewenangan mengatur harus menyebut dengan tegas ruang lingkup materi muatan yang diatur dan jenis Peraturan Perundang-undangan.

"Pendelegasian kewenangan dapat dilakukan dari suatu Undang-Undang kepada Undang-Undang yang lain, dari Peraturan Daerah Provinsi kepada Peraturan Daerah Provinsi yang lain, atau dari Peraturan Daerah Kabupaten/Kota kepada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang lain," ujar Lita Tyesta Alw Dosen Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Diponogoro.

Kewenangan yang didelegasikan kepada suatu alat penyelenggara negara tidak dapat didelegasikan lebih lanjut kepada alat penyelenggara negara lain, kecuali jika oleh Undang-Undang yang mendelegasikan kewenangan tersebut dibuka kemungkinan untuk itu.
"Peraturan Perundang-undangan pelaksanaanya hendaknha tidak mengulangi ketentuan nama yang telah di dalam Peraturan Perundang-undangan yang mendelegasikan, kecuali jika hal tersebut memang tidak dapat dihindari," tegas Lita Tyesta Alw. (fas)