Pahami Semangat Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyosialisasikan Rencana Penyederhaan Desain Surat Suara Pemilu Tahun 2024 kepada jajaran KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, Selasa (24/8/2021).

Sosialiasi guna memberikan pemahaman yang sama terkait desain-desain surat suara yang ada, juga mendapatkan masukan sebelum disampaikan kepada DPR dan Pemerintah.

Ketua KPU RI Ilham Saputra pada sambutannya mengingatkan pentingnya inovasi menghadapi Pemilu Serentak 2024. Pengalaman menyelenggarakan Pemilu Serentak 2019 harus bisa mengantisipasi berulang kelelahan petugas seperti yang terjadi sebelumnya.

Ilham juga menyampaikan bahwa penyederhanaan surat suara untuk memberikan kemudahan bagi pemilih saat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal senada disampaikan Anggota KPU RI Viryan, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi serta Pramono Ubaid Tanthowi. Ketiganya memandang penting penyederhanaan surat suara ini mengingat Pemilu 2024 harus lebih baik dari pemilu sebelumnya.

“Upaya KPU menyederhanakan itu bukanlah sesuatu yang ahistoris, bahkan lebih jauh lagi kita perlu menimbang kenapa sejak 2004 kita melakukan pendekatan dengan surat suara besar,” ujar Viryan.

“Implementasi dari kebijakan ini tentu nanti ada di daerah, KPU provinsi akan supervisi bagaimana KPU kab/kota, jajaran ad hoc kita bisa mengimplementasikan dengan baik,” ucap Dewa.

“Kita sebagai leader harus berpikir ke depan, inovatif, kita tahu masalahnya maka kita harus cari jalan keluarnya. Apa yang kita kerjakan hari ini untuk mengatasi masalah tanpa muncul masalah baru,” tutur Pramono.

Sementara itu pada sesi pemaparan, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik sebelumnya kembali menyampaikan kembali alasan penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024, mulai dari memudahkan pemilih saat memberikan hak suaranya, mengurangi beban KPPS, mengurangi potensi surat suara tidak sah hingga efisiensi.

Perempuan asal Sumatera Utara juga menerangkan lebih mendalam desain hasil penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024, pertama desain menggabungkan 5 jenis surat suara ke dalam satu surat suara. Desain ini nantinya meminta pemilih untuk menuliskan nomor urut calon pada kolom yang disediakan. Dengan catatan Daftar Pasangan Calon (DPC) Presiden dan Wakil Presiden ditempel dipapan pengumuman, sedangkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota ditempel di dalam bilik suara.

Desain kedua, pemilih nantinya akan menggunakan dua jenis surat suara (hasil pemisahan surat suara DPD dengan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR dan DPRD). Pemilih nantinya untuk jenis surat suara ini akan memberikan hak suaranya dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama calon dan tanda gambar partai politik. Catatannya DCT Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota serta DPC Presiden dan Wakil Presiden seluruhnya ditempel dipapan pengumuman.

Sedangkan desain ketiga pemilih masih diberikan dua jenis surat suara (hasil pemisahan surat suara DPD dengan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR dan DPRD), namun pemberian hak suaranya dilakukan dengan cara mencontreng pada nomor urut dan tanda gambar partai politik. Catatannya DPC Presiden dan Wakil Presiden seluruhnya ditempel dipapan pengumuman sedangkan DCT Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota. (humas kpu ri dianR/foto: dianR/ed diR)