Himbauan Penguatan Etik Penyelenggara Pemilu

KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat menghimbau Penguatan Etik Penyelenggara Pemilu dalam rangka Menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Jambi Nomor 587/HK.05-SD/15/4.1/2023 sehubung dengan itu guna mengantisipasi dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panitia Pemlihan Kecamatan (PPK), Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta jajaran, Sekretariat PPK dan PPS di lingkup KPU Se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan guna memastikan dilaksanakannya Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu, dalam setiap Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. agar melaksanakan hal-hal sebagai Berikut; 1. Mematuhi dan menaati sumpah/Janji yang telah diucapkan saat dilantik dan diangkat sebagai Ketua dan Anggota Panitia Pemlihan Kecamatan (PPK), Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta jajaran, Sekretariat PPK dan PPS Se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat; 2. Melaksanakan dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu; #kpumelayani #KPUTanjungJabungBarat