PERBEDAAN PEMILU 2014 DENGAN PEMILU 2019

Perhelatan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 telah usai, yang mana ditandai dengan dilantikya Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dan begitu juga dilantiknya DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih. Proses Pemilihan Umum Serentak yang telah dilaksanakan telah memenuhi asas Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia, tentu saja Penulis menyadari masih banyak terdapat kekurangan dalam pelaksanaan Persiapan, Pelaksanaan dan Pelaporan dan tetap meyakini Proses Demokrasi bangsa Indonesia menuju Demokrasi yang sempurna.

Dengan adanya keserentakan Pemilu Tahun 2019 memiliki beberapa perbedaan dengan Pemilu Tahun 2014. Mulai dari penyelenggaraan, jumlah parpol peserta pemilu, hingga metode penghitungan suara parpol. Perbedaan itu ditandakan dengan digabungkannya Undang-Undang Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu menjadi satu dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 dengan rincian :

1.   Pileg dan Pilpres dilaksanakan serentak

Perbedaan mendasar dari penyelenggaraan tahun 2019 yakni keserentakan. Pemilu secara serentak ini dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan nomor 14/PUU-XI/2013 yang diputus pada 23 Januari 2014 yang mana Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres yang mengatur pelaksanaan Pilpres tiga bulan setelah pelaksanaan Pileg alias tidak serentak.

Pada Pemilu Tahun 2014 Pemilihan Legislatif (DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kabupaten/Kota) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan secara terpisah. Saat itu Pemilihan Legislatif (DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kabupaten/Kota) digelar lebih dahulu pada 9 April 2014, sedangkan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan 3 bulan setelahnya atau pada 9 Juli 2014.

Pada Pemilu tahun 2019 Pileg dan Pilpres digelar secara serentak dalam satu hari pada Rabu, 17 April 2019. Dengan penyelenggaraan Pemilu serentak 2019, para pemilih mendapatkan 5 surat suara sekaligus untuk dibawa ke dalam bilik suara untuk dicoblos yang terdiri dari Surat Suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

 

 2.     Jumlah Partai Politik bertambah

Jumlah partai politik yang berlaga di Pemilu 2014 dengan Pemilu 2019 juga berbeda.

Pada Pemilihan Umum 2014 lalu  Pemilihan Umum diikuti oleh 12 Partai Politik Nasional dan 3 Partai Politik Lokal Aceh.

Partai Politik Nasional :

Partai Nasdem

PKB

PKS

PDI-P

Partai Golkar

Partai Gerindra

Partai Demokrat

PAN

PPP

Partai Hanura

PBB

PKPI

Partai Politik Lokal Aceh :

Partai Damai Aceh

Partai Nasional Aceh

Partai Aceh

Sedangkan pada Pemilihan Umum 2019 diikuti oleh 16 Partai Politik Nasional ditambah 4 Partai Politik Lokal Aceh.

Partai Politik Nasional :

PKB

Partai Gerindra

PDI-P

Partai Golkar

Partai Nasdem

Partai Garuda

Partai Berkarya

PKS

Partai Perindo

PPP

PSI

PAN

Partai Hanura

Partai Demokrat

PBB

PKPI

Partai Lokal Aceh :

Partai Aceh

Partai SIRA

Partai Daerah Aceh

Partai Nangroe Aceh

 

3.   Metode Penghitungan Jumlah Kursi

Metode penghitungan jumlah kursi pada Pemilu 2019 juga berbeda dengan Metode penghitungan jumlah kursi Pemilu 2014. Jika Pemilu 2014 memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) atau Quote Harre dalam menentukan jumlah kursi, maka pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk menghitung suara.

Metode tersebut diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Caranya Partai Politik yang memenuhi ambang batas Parlemen Empat Persen suaranya akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 (satu) yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.

Hal itu diatur dalam Pasal 415 ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi "Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 (satu) dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya’.

 

4.   Besaran Dana Kampanye

Dalam penyelenggaraan Pemilu 2019, juga ada perubahan yakni bertambahnya jumlah maksimal sumbangan dana kampanye. Pada Pemilihan Umum 2014 sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 1 miliar, sedangkan pada Pemilu 2019 dinaikkan menjadi Rp 2,5 miliar.

Sementara sumbangan dari Badan Hukum atau Korporasi pada Pemilihan Umum Tahun 2014 paling banyak Rp 7,5 miliar, tetapi pada Pemilihan Umum 2019 dinaikkan menjadi Rp 25 miliar. Aturan itu termaktub dalam Pasal 327 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

 

5.   Penambahan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan (Dapil)

Daerah pemilihan (Dapil) yang akan menjadi area bagi para Calon Legislatif untuk berebut kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2019 juga berubah. Jumlah Dapil pada Pemilu 2019 meningkat dibandingkan jumlah dapil pada Pemilu 2014.

Dalam Pemilihan Umum 2019 KPU menetapkan 80 Daerah Pemilihan di seluruh Indonesia untuk anggota DPR. Jumlah itu meningkat dari Pemilu 2014 lalu yang hanya 77 Daerah Pemilihan di seluruh Indonesia. Penambahan Dapil itu terjadi di Tiga Wilayah yakni Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, dan Nusa Tenggara Barat.

 

Adanya penambahan dapil itu otomatis juga menambah jumlah kursi DPR yang akan diperebutkan oleh para caleg. Pada Pemilu 2019 ada 575 kursi di DPR yang diperebutkan. Sementara pada Pemilu 2014 kursi di DPR yang diperebutkan yakni 560. Perubahan Dapil dan Kursi itu tidak hanya di tingkat DPR. Jumlah dapil untuk perebutan kursi DPRD Provinsi juga berubah. Pada Pemilu 2019 jumlah dapil yang ditetapkan KPU yakni 272 Daerah Pemilihan sedangkan pada Pemilihan Umum 2014 yang hanya 259 Daerah Pemilihan.(MAS)