KPU Kabupaten Sarolangun mengikuti Bimbingan Teknis Legal Drafting/penyusunan Keputusan di Hotel Rumah Kito yang dihadiri Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum serta Operator KPU Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi pada hari Selasa s/d Kamis (18 s/d 20/02/20).
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jambi didampingi Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Teknis dan Divisi Sosialisasi KPU Provinsi Jambi.
Dalam kegiatan Bimtek ini KPU Provinsi Jambi mendatangkan Pemateri dari Kanwil Jambi Kemenkumham Republik Indonesia Bapak Fatriansyah dan Tim Biro Hukum KPU RI Ibu Livirta Adhesia.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sarolangun Bapak Aliwardana. S. Kom., ME, Kasubbag Hukum M. Arif Suryandi Lingga, SH., MH dan Operator Rivo Hardino menjadi peserta dalam bimtek ini, dengan membahas Regulasi Penyusunan Keputusan yaitu UU 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, PKPU Nomor 17/2015 Tentang Tata Naskas Dinas KPU/KPU Prov/KIP/KPU Kab/Kota/KIP Kab/Kota dan Keputusan KPU RI Nomor 1442/HK.03-Kpt/03/KPU/XI/2019 tentang Pedoman Penyusuna Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. .
Tujuan Legal Drafting untuk memberikan petunjuk bagi KPU/KPU Prov/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota dalam menyusun Keputusan agar menciptakan keseragaman dalam penyusunan Keputusan yang pasti, baku dan standar baik jenis keputusan, bentuk keputusan, kerangka keputusan, judul, pembukaan, dasar hukum, diktum, batang tubuh, penutup dan lampiran.
Kanwil Jambi Kemenkumham Republik Indonesia Bapak Fatriansyah menyebutkan "Tujuan dalam menyusun keputusan harus jelas baik dasar hukum, penulisan Keputusan sesuai peruntukan, bahasa hukum harus jelas dan lugas, jika UU menjadi dasar hukum maka harus dibunyikan pasalnya dan cukup UU perubahan terakhir yg dimasukan dalam dasar hukum suatu keputusan," jelasnya.
Tim Biro Hukum KPU RI Ibu Livirta Adhesia menyampaikan "harus dipahami subtansi sebuah keputusan baik dari UU, PKPU dan Pedoman Teknis, hindari kalimat yang bermakna ganda, kalimat yang mubazir, perumusan judul harus mencerminkan hal yang ditujukan, yang dipublikasi adalah salinan dan Pedomani Keputusan KPU Nomor 1442/HK.03-Kpt/03/KPU/XI/2019 tentang Pedoman Penyusuna Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Nur Kholik menyebutkan salah satu cara menangkal gugatan/sengketa administrasi KPU Kab/Kota wajib membuat Pedoman Teknis dan pemahaman pengetahuan hukum harus ditingkatkan, terutama penjelasan dalam UU maupun PKPU", tegasnya.
Diharapkan dengan bimbingan teknis ini kesulitan dalam pembuatan keputusan terselesaikan dan keseragaman dalam membuat keputusan berjalan dengan baik. (MAS).