KURSI DPRD KABUPATEN SAROLANGUN SEBANYAK 30 KURSI UNTUK PEMILU 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dimulai 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. Memperhatikan hal tersebut KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Berdasarkan PKPU 6 tahun 2022 Pasal 8 bahwa KPU menetapkan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai dasar penataan Dapil dan penghitungan Alokasi Kursi dengan Keputusan KPU. Adapun Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, selanjutnya untuk menentukan berapa jumlah kursi di kabupaten / kota ditentukan berdasarkan jumlah penduduk di kabupaten/kota tersebut. Misalnya jika penduduk suatu kabupaten/kota sampai dengan 100.000 orang alokasi kursinya sebanyak 20 kursi, selanjutnya jumlah Penduduk lebih dari 100.000 orang sampai dengan 200.000 orang memperoleh alokasi 25 kursi, jika jumlah Penduduk lebih dari 200.000 orang sampai dengan 300.000 orang akan memperoleh alokasi 30 kursi kemudian jika jumlah Penduduk lebih dari 300.000 orang sampai dengan 400.000 orang maka akan memperoleh alokasi 35 kursi, jika jumlah Penduduk lebih dari 400.000 orang sampai dengan 500.000 orang memperoleh alokasi 40 kursi, selanjutnya jika jumlah Penduduk lebih dari 500.000 orang sampai dengan 1.000.000 orang maka akan memperoleh alokasi 45 kursi, tapi jika jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 orang sampai dengan 3.000.000 orang akan memperoleh alokasi 50 kursi dan andaikan jumlah penduduk kabupaten/kota lebih dari 3.000.000 orang akan memperoleh alokasi 55. teka-teki jumlah kursi kabupaten Sarolangun yang selalu diperbincang kan ditengah masyarakat telah ditetapkan oleh KPU republik Indonesia sebagaimana tertuang didalam keputusan komisi pemilihan umum nomor 457 tahun 2022 tentang Jumlah Kursi anggota DPRD kabupaten dalam pemilihan umum tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut jumlah kursi DPRD kabupaten Sarolangun sebanyak 30 kursi berkurang dari jumlah semula yaitu 35 kursi, ini dikarenakan jumlah penduduk kabupaten Sarolangun kurang dari 300 ribu yaitu sebanyak 290.491 jiwa. selanjutnya Alokasi Kursi setiap Dapil paling sedikit 3 kursi dan paling panyak 12 kursi untuk setiap daerah pemilihan akan ditentukan lebih lanjut. KPU Kabupaten/Kota dalam hal penyusunan rancangan daerah pemilihan akan mengumumkan kepada masyarakat dan melakukan Uji Publik untuk penataan Dapil dan Alokasi Kursi guna mendapatkan masukan dan tanggapan. disamping itu juga KPU dalam menyusun daerah pemilihan juga harus memperhatikan memperhatikan prinsip-prinsip penyusunan dapil yaitu kesetaraan nilai suara kemudian ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional selanjutnya harus proporsionalitas, memperhatikan integralitas wilayah kemudian berada dalam cakupan wilayah yang sama selanjutnya juga harus memperhatikan kohesivitas dan besinambungan.