Perhelatan
Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 telah usai, yang mana ditandai dengan
dilantikya Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dan begitu juga dilantiknya
DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih. Proses Pemilihan Umum
Serentak yang telah dilaksanakan telah memenuhi asas Langsung, Umum, Bebas dan
Rahasia, tentu saja Penulis menyadari masih banyak terdapat kekurangan dalam
pelaksanaan Persiapan, Pelaksanaan dan Pelaporan dan tetap meyakini Proses Demokrasi
bangsa...
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG.
KLIK DISINI...