Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebelum diundangkan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).