Kerinci - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci telah menyelesaikan penanganan terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta
Integritas yang dilakukan oleh Anggota PPK Kecamatan Sitinjau Laut atas nama Ade
Irawan sebagaimana telah dituangkan ke dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci Nomor 47/HK.06.4/PU/1501/X/2020. Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci memutuskan bahwa sdr. Ade Irawan terbukti
melanggar...
Kerinci - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Kerinci telah mengumumkan pengumuman nomor 31/ PP.04.2-PU/1501/KPU-Kab/VIII/2020
tentang Penerimaan Laporan dan/atau Pengaduan Pelanggaran Kode Etik, Kode
Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas yang dilakukan oleh Anggota
PPK, PPS, Dan KPPS dalam Wilayah Kabupaten Kerinci untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020.
Pengumuman ini ditetapkan
berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten...
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi...
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Nomor 6 Tahun 2020 tanggal 7 Juli 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019
(Covid-19).
PKPU Nomor 6 Tahun 2020 ini
ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 122A ayat (3) Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang...