Senin, 13 Desember 2021. Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi mengikuti kegiatan Diskusi Kajian hukum Seri-6 dengan tema " Pemilu dan HAM" di Lingkungan KPU Provinsi Jambi dan KPU Kabupaten/ Kota. Adapun peserta dalam kegiatan ini Anggota/Divisi Hukum dan Pengawasan Hazairin S.H., M.H., Divisi Sosdiklih Parmas H. Abdul Rahim S.P., Sub Koordinator Hukum/Kasubbag Hukum Salma Dahlan, S.H., beserta 1 (satu) orang staf Hukum KPU Kota Jambi.
Dalam kegiatan ini hadir sebagai Narasumber Rian Adhivira Prabowo S.Psi., S.H., M.H., M.A.Tenaga Pengajar Tidak Tetap di Prodi Ilmu Hukum Unversitas Nahdlatul Ulama Indonesia Jakarta dan juga merupakan Tenaga Ahli DKPP RI, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Dalam sesi tanya jawab ini staf Subaggian Hukum KPU Kota Jambi juga turut mengajukan pertanyaan terkait HAM dalam persprektif pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota yang merupakan mantan terpidana korupsi. Dimana dalam Putusan MA Nomor 46P/Hum/2018 yang menghapus pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018.