TEPAT pada tanggal 9 Juni 2024 lalu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2022 secara resmi ditetapkan oleh KPU RI dan telah diundangkan oleh pihak Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum dan HAM).
Artinya, landasan hukum pelaksanaan tahapan demi tahapan Pemilu 2024 sudah tersedia. Mulai dari tahap persiapan, perencanaan dan pogram sampai dengan tahapan penetapan hasil pemilu dan pengucapan sumpah janji calon terpilih.
Tahapan Pemilu 2024 juga akan di-launching secara resmi Oleh KPU RI pada Selasa 14 Juni 2024. Hal ini tentu menandai pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024 secara resmi akan segera dimulai.
Setelah penyusunan perencanan dan program, tahapan selanjutnya pemilu 2024 atau bolehlah kita sebut dengan istilah "hidangan pembuka" tahapan pemilu 2024 adalah dimulainya pelaksanaan tahapan Pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilu tahun 2024.
Menengok jadwal yang telah ditetapkan, tahapan pendaftaran Partai Politik calon peserta pemilu akan dimulai pada 29 Juli 2022 dan berakhir 13 Desember 2022. Dengan kata lain tahapan ini akan berjalan selama empat bulan lebih sedikit.
KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu diberi tugas oleh undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, tepatnya dalam pasal 176. Yaitu, mengamanahkan KPU untuk membuka pendaftaran Partai Politik Peserta pemilu paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, yang jatuh pada 14 Februari 2024.
Berkaca pada pengalaman Pemilu 2019 lalu, tahap pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik sebagai peserta pemilu cukup berdinamika. Hal tersebut ditandai dengan diujinya (Judicial Review) ketentuan pasal yang mengatur tentang syarat pendaftaran Partai kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dan pada akhirnya MK memutuskan dalam putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 yang berkonsekuensi seluruh Parpol peserta pemilu 2019 harus lulus verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU.
Menilik Kesiapan Parpol untuk Jadi Peserta Pemilu
Berangkat dari pengalaman Pemilu tahun 2019 tersebut, persiapan menyongsong pemilu 2024 sepertinya sudah lebih siap. Biasanya setiap pemilu selalu berganti Undang-undang Pemilunya.
Contohnya saja, pada Pemilu 2014 diatur oleh Undang Undang 8 tahun 2012, dan Pemilu tahun 2019 diatur dalam UU Nomor7 tahun 2019. Tapi untuk Pemilu 2024 tetap menggunakan UU nomor7 tahun 2017.
Kembali membahas tentang verifikasi Parpol calon peserta pemilu 2024. MK telah mengeluarkan Putusan nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang isinya putusannya sebagai berikut :
Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 serta lolos atau memenuhi parlementary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi admiistrasi secara administrasi namun tidak dierifikasi secara faktual.
Adapun partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan parlementary threshold, serta partai yang memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten kota, dan partai yang tidak mempunyai keterwakilan ditingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual. Dan tersebut juga berlaku untuk Partai politik yang baru.
Mendasarkan pada putusan MK tersebut, maka Partai Politik calon peserta pemilu 2024 digolongkan menjadi 3 kriteria, yaitu:
1. Parpol calon peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu 2019 dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (tidak memperoleh kursi di DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota).
2. Parpol calon peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan minimal 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu 2019 dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (hanya memperoleh kursi di DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota).
3. Parpol calon peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu 2019 /memiliki keterwakilan di DPR RI (Parpol yang memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu 2019).
Maka sebagai konsekuensi atas putusan MK ini, untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2024 maka parpol baru atau bukan peserta pemilu 2019 dan/atau parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI (kriteria pada angka 1,dan 2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Harus mendaftar dan menyerahkan persyaratan sebagai peserta pemilu sebagaimana ketentuan pasal 173 ayat (2) ke KPU RI. Tetap dilakukan penelitian administrasi atas persyaratan tersebut serta tetap dilakukan verifikasi faktual atas persyaratan parpol peserta pemilu 2024.
2.Sedangkan bagi parpol peserta pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas 4 empat persen (memiliki kursi di DPR RI) harus memenuhi syarat harus mendaftar dan menyerahkan persyaratan sebagai peserta pemilu sebagaimana ketentuan pasal 173 ayat (2) ke KPU RI. Tetap dilakukan penelitian administrasi atas persyaratan parpol peserta pemilu 2024 dan tidak dilakukan verifikasi faktual.
Maka terhadap sembilan Parpol di DPR RI yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN dan PPP, tidak dilakukan verifikasi faktual pada pendaftaran Parpol untuk pemilu 2024. Kemudian tentunya bagi Parpol calon peserta pemilu2019 yang tidak ada perwakilan di DPR RI serta Parpol yang baru akan dilakukan verifikasi faktual.
Jika menilik kesiapan Parpol untuk menjadi peserta pemilu 2024 tentu ada beberapa perbedaan tentunya. Namun, satu hal yang pasti KPU selaku penyelenggara Pemilu tetap konsisten dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu.
Beberapa Antisipasi KPU
KPU konsisten menerapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu. Tentunya supaya seluruh proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 berjalan penuh integritas.
Mengacu pengalaman pemilu 2019, tahap ini berpotensi menimbulkan beberapa gugatan. Karena Parpol dinyatakan tidak lolos verifikasi sehingga tidak ditetapkan menjadi peserta pemilu.
Beberapa potensi problem pada tahap ini terjadi karena adanya kegandaan kepengurusan, kegandaan keanggotaan, anggota yang menyatakan bukan anggota atau tidak mengetahui telah tercatat sebagai anggota parpol. Serta problem teknis input data ke dalam SIPOL karena waktu yang terbatas. Termasuk juga Parpol mempertanyakan dasar hukum mewajibkan penggunaan Sipol dalam peraturan KPU.
Atas pengalaman itu, dalam Persiapan Verifikasi Parpol Pemilu 2024 KPU telah merumuskan beberapa langkah pembaharuan. Misalnya saja, proses pendaftaran Parpol yang dipusatkan di KPU RI oleh pengurus Parpol tingkat pusat. Selain itu, KPU kabupaten kota akan mengecek dan memverfikasi keanggotaan Parpol melalui SIPOL yang telah diinput sebelumnya oleh operator Parpol. Sehingga lebih effesien dalam penggunaan kertas atau less paper.
Terakhir, tentu kita berharap tahap demi tahap Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik, aman, lancar, dan tentunya sukses dalam penyelenggaraan.
*Anggota KPU Kota Jambi
Penulis: Hazairin, SH, MH
Editor: Ikbal Ferdiyal