MENGINTIP KEPASTIAN PILKADA SERENTAK 09 DESEMBER 2020

PENYEBARAN Pandemi Covid 19 (Corona Virus Deases 19) di negara kita sepertinya belum dapat diatasi. Terbukti dengan jumlah manusia yang terpapar setiap harinya menunjukan angka yang terus meningkat.

 

Kita berharap penyebaran Covid 19 bisa ditekan sehingga keadaan dapat membaik seperti sediakala.
Setelah sebelumnya Pemerintah melalui Kementrian Dalam negeri, Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP melakukan rapat di tanggal 30 Maret yang lalu yang menyepakati ditundanya pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020,  pada tanggal 14 April 2020 keempat stakeholder itu kembali menggelar Hearing atau Rapat Dengar Pendapat yang menghasilkan beberapa Kesimpulan  sebagai berikut :

1.    Komisi II menyetujui  usulan Pemerintah  terhadap penundaan  pelaksanaan  pemungutan suara  Pilkada Serentak Tahun 2020  menjadi tanggal 09 DEsember 2020. Sebelum dimulainya pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan KPU RI akan melaksanakan Rapat  Kerja Setelah masa tanggap Darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir  perkembangan penanganan Pendemi Covid 19, sekaligus memperhatikan  kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak Tahun 2020.

2.    Merujuk Putusan Mahkamah Konstirusi Nomor 55/PUU-XVI/2019 dan evaluasi terhadap keserentakan Pemilu  pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan  kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 (satu) periode 5 (lima) tahun yaitu di 2020, 2022,  2023, dan 2025 dan seterusnya  yang akan menjadi bagian dalam perubahan Pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2006 untuk masuk ke dalam Perppu.

Dari dua point diatas, secara langsung dapat diartikan Pelaksanaan hari pemungutan Suara untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020 akan dilaksanakan pada 09 Desember 2020, kemudian dilakukan penyesuaian terkait masa jabatan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak.

Penulis ingin mengajak untuk melihat pada point satu hasil Hearing tersebut terlebih dahulu. Yang mana, pemungutan suara dapat dilaksanakan pada 09 Desember 2020, setelah melihat terlebih dahulu perkembangan penanganan covid 19. Yang perlu diingat adalah Pemerintah telah menetapkan masa tanggap darurat dan status  siaga bencana non alam Covid 19 hingga 29 Mei 2020.  

Ini berdasarkan Surat Kepala Badan Penanganan Bencana Nasional (BNPB) Nomor 13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Berangkat dari tersebut, jika keadaan membaik secara nasional dan penanganan terhadap penyebaran covid 19 menunjukan angka manusia yang terpapar semakin sedikit dan angka penyebaran dapat terus ditekan, tentu pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 dapat dilanjutkan.

Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa KPU telah menyiapkan tiga skema pelaksanaan Pilkada serentak. Yang pertama, pelaksanaanya di Desember 2020, kemudian yang kedua adalah di Maret 2021, dan terakhir di September 2021 atau penundaan satu tahun.

Ketua KPU RI, Arif Budiman dalam beberapa kesempatan juga sudah menjelaskan bahwa, KPU selaku penyelenggara akan segera melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap pelaksanaan tahapan kepemiluan terkait dengan telah ditundanya pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020  pada tanggal 23 September.

Menurutnya, jika sudah dikeluarkannya Perppu atau Revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, KPU akan segera menindaklanjutinya dengan menyusun peraturan teknis seperti PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum).

Masih menurut Arif Budiman, jika Pandemi Covid  bisa ditangani pada bulan Juni, berarti pilkada akan diselenggarakan Desember 2020. Selanjutnya, jika Pandemi Covid bisa ditangani Agustus, berarti Pilkada akan diselenggaran Maret 2021. Dan jika keadaan masih belum membaik Pilkada Serentak akan ditunda selama satu tahun yaitu pada September 2021.

Selanjutnya yang menjadi pertanyaan kita semua adalah, apakah keadaan (penanganan dan penyebaran covid 19) akan membaik pada akhir Mei ini, sebagaimana akhir masa tanggap darurat  di tanggal 29 Mei. Atau bahkan jangan-jangan keadaan belum membaik dan malah diperpanjangan lagi Status masa darurat Bencana oleh Pemerintah.

Karena, hampir seluruh pelaksanaan tahapan Pemilihan Seretak dilakukan dengan melakukan kontak antar manusia itu sendiri. Coba kita ambil satu contah saja dulu, soal pemuktahiran data pemilih. Petugas pemuktahiran akan datang ke setiap rumah pemilih untuk melakukan pemuktahiran data. Disitu pasti ada kontak antara petugas pemuktahiran data dan pemilih itu sendiri.

Belum lagi  saat-saat  tahapan sosialisasi, pencalonan, kampanye,  pengesetan dan distribusi logistic yang semuanya akan membuat kontak fisik antar manusia. Apalagi jika digelarnya rapat umum (kampanye akbar) yang mengumpulkan ratusan bahkan ribuan pendukung dalam satu lokasi. Tentu kondisi-kondisi tersebut tidak terbayangkan oleh kita jika Pandemi Covid 19 belum dinyatakan selesai.

Sampai dengan saat ini, KPU selaku penyelenggara Pemilu masih menunggu Dasar Hukum Kepastian penyelenggaran Pilkada Serentak. Untuk diketahui, hasil hearing atau dengar pendapat yang dilakukan oleh beberapa Stakeholder diawal tadi adalah kesimpulan rapat bukanlah keputusan yang telah dituangkan di dalam Perppu atau Revisi UU Pilkada.

Karena keputusan soal kepastian kapan akan dilaksanakan Pilkada serentak akan tertuang di dalam Perppu atau Revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilih Kepala Daerah. Meski saat ini sepertinya lebih condong akan dikeluarkannya Perppu oleh Pemerintah karena itu yang dinilai lebih realistis.
Jika Perppu  sudah dikeluarkan oleh pemerintah, pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak tidak boleh berhenti lagi ditengah jalan.

Dalam artian penyelenggara pemilu butuh kepastian waku dan kepastian hukum. Pelaksanaan tahapan-tahapan  kepemiluan layaknya satu bentangan rel kereta api telah terikat antar satu sama lainnya. Jadi, jika kembali terjadi penundaan tahapan tentu itu akan menyulitkan KPU selaku penyelenggara. Karena pastinya KPU kembali akan melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap tahapan yang telah terhenti tersebut.

Untuk diketahui KPU melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 dan Surat Dinas Keputusan 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang pada pokok isinya telah memerintahkan KPU Provinsi dan Kabupaten Kota untuk menunda 4 tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Pertama, penundaan pelantikan PPS, kedua menghentikan tahapan pemuktahiran data pemilih, ketiga meghentikan proses verifikasi dukungan calon perseorangan, dan yang keempat adalah penundaan pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP).

Jika menyinggung kesiapan KPU sebagai Penyelenggara Pemilu, tentu hal tersebut tidak perlu diragukan lagi. Alasannya, dengan telah diajukannya tiga skema pelaksanaan Pemilihan Serentak oleh KPU, tentu hal tersebut menyatakan KPU siap untuk menyelenggaran Pemiihan kepala Daerah Serentak,  tinggal lagi menunggu payung hukum yang akan dikeluarkan pemerintah atau pemerintah bersama DPR.

Kemudian, kembali ke point kedua hasil hearing Pemerintah, DPR dan KPU mengenai Putusan MK 55/PUU-XVI/2019 serta evaluasi terhadap keserentakan Pemilu  pada tahun 2019.  Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 (satu) periode 5 (lima) tahun yaitu di 2020, 2022,  2023, dan 2025 dan seterusnya  yang akan menjadi bagian dalam perubahan Pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2006 untuk masuk ke dalam Perppu.

Terkait hal tersebut akan banyak opsi yang bisa dikupas mengenai jadwal Pilkada Serentak. Yang jelas secara substansi MK telah mengklasifikasikan Pemilu Nasional dan Pemilu daerah. Memang, tinggal lagi Pemerintah, DPR dan juga penyelenggara pemilu akan mengambil suatu keputusan bersama yang nantinya dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Terkait hasil kesimpulan rapat dengar pendapat yang “menyepakati”  Pilkada Serentah Tahun  2020 digelar 9 Desember banyak pihak menilai tidak realistis. Mulai dari politisi hingga NGO pemilu mempunyai alasan yang sama. Yaitu, apakah pandemic covid 19 sudah dapat diatasi pada tahun ini, sehingga membolehkan manusia bergerak bebas melaksanakan aktifitas seperti normal sebelumnya. Wallahu’Alam Bisshowap..

*Penulis Adalah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.