Pada tanggal 25 Maret 2022 KPU Kabupaten Bungo melaksanakan acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi serta Identifikasi dan Pencegahan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU pada tanggal 25 Maret 2022 di Aula Sekretariat KPU Kabupaten Bungo dimulai Pukul 08.30 WIB s.d. Selesai.
Acara dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bungo, Sekretaris KPU Kabupaten Bungo, Para Kasubbag dan staf serta PPNPN Sekretariat KPU Kabupaten Bungo. Acara diawali dengan pembukaan dan sambutan oleh Muhammad Bisri, S.Pd.I selaku Ketua KPU Kabupaten Bungo serta arahan dari Anggota KPU Kabupaten Bungo yang lain, dilanjutkan dengan Penyampaian Materi oleh Syahruddin, S.Ag Anggota KPU Kabupaten Bungo Divisi Hukum & Pengawasan.
Dalam paparannya Pemateri menekankan Pengendalian Gratifikasi mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran KPU, PPK, PPS PPLN, KPPS dan KPPSLN, jika menemukan indikasi Gratifikasi wajib menolaknya dengan sopan serta menjelaskan aturan gratifikasi sebagai bagian dari sosialisasi dan wajib melaporkan kepada UPG untuk menghindari adanya resiko melekat dikemudian hari.
Acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi serta Identifikasi dan Pencegahan Benturan Kepentingan diikuti peserta dengan antusias, ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan ke Pemateri.
Acara berjalan dengan sukses dan lancar, diakhir Acara pada saat penutupanKetua KPU Kabupaten Bungo menekankan bahwa pengetahuan yang didapat dari acara sosialisasi ini agar segera diterapkan dalam aktifitas kerja di kantor Sekretariat KPU Kabupaten Bungo sehari-hari.