#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan Diskusi kajian Hukum Seri-4 dengan tema "Sengketa Pemilu dan Pemilihan" yang bertujuan untuk menambah wawasan serta persiapan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024, dan mempedomani undang-undang nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O15 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O14 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota menjadi Undang-Undang. Dengan peserta Diskusi terdiri dari 11 (sebelas) KPU Kabupaten/ Kota se Provinsi Jambi, yang terdiri dari Anggota/ Divisi Hukum dan Pengawasan, SubKor Hukum beserta I (satu) orang staf Hukum KPU Kabupaten / Kota.
Hadir secara langsung Ketua KPU Provinsi Jambi H.M. Subhan, Divisi Hukum dan Pengawasan Suparmin serta Kabag HTH Dedi Herawan, Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jambi H.M. Subhan, kemudian pemaparan oleh Narasumber Ahsanul Minan, M. H. Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) dan dilanjutkan sesi tanya jawab kepada peserta. Senin (29/21).
#KPUmelayani
#Humaskpuprovjambi