Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 28/G/PILKADA/2024/PT.TUN.JKT
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 28/G/PILKADA/2024/PT.TUN.JKT
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTTUN
Subjek/Pokok Perkara : Sengketa Tata Usaha Negara dalam Sengketa Pilkada
T.E.U Badan : Indonesia. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Nomor Putusan : 28/G/PILKADA/2024/PT.TUN.JKT
Jenis Peradilan : Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan : PTTUN
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 16 Oktober 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Usaha Negara
Amar : 1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini sebesar Rp. 235.490,- (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Rupiah)
Putusan : Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima
Lokasi : KPU
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps