Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 13 Tahun 2025
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pencalonan serta Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 13
Tahun Terbit : 2025
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Penetapan : 25 Maret 2025
Tempat Penetapan : Tasikmalaya
Penandatangan : AMI IMRON TAMAMI
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : PERUBAHAN KEDUA TAHAPAN DAN JADWAL PENCALONAN SERTA PEMUNGUTAN SUARA ULANG - PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Mengubah:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pencalonan serta Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024

Diubah dengan:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pencalonan serta Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

 

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps