Pada hari Selasa, 27 Desember 2022 (27/12/2022) KPU Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan rapat konsolidasi potensi sengketa pada proses seleksi badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 bertempat di Kampung Swasana Jl. Yudanegara Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya. Dalam kegiatan rapat tersebut, Bapak Dr. Agus Hasbi Noor (Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat) hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut. Selain itu, dihadiri juga oleh 25 Kabupaten/Kota di Jawa Barat dan 3 Kabupaten/Kota melalui via zoom meeting.
Dalam kegiatan tersebut, Bapak Dr. Agus Hasbi Noor menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan potensi sengketa badan Adhoc Pemilu Tahun 2024, yakni:
1. Regulasi
2. Teknis yakni Sarana prasana
3. Peserta
4. Penyelenggara
Atas hal tersebut, maka KPU sebagai penyelenggara harus meminimalisir potensi-potensi tersebut, tugas dan tantangan tersebut ada di divisi hukum dan pengawasan.