Pada hari Kamis, 16 Desember 2022 (16/12/2022) Sekretaris KPU Kabupaten Tasikmalaya Bp. Gugum Purnama, S.E. menghadiri kegiatan sosialisasi regulasi UU No. 7 Tahun 2017 buku keempat tentang Pelanggaran Pemilu, Sengketa Proses pemilu dan Perselisihan Hasil Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat bertempat di Purwakarta. Sementara itu Kadiv Hukum dan Pengawasan serta Kasubag Hukum dan SDM mengikuti kegiatan tersebut melalui daring media zoom.
Pada sosialisasi tersebut dijelaskan mengenai pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi pada saat Pemilu yakni salah satunya pelanggaran pemilu yang berasal dari temuan dan laporan. Pelanggaran pemilu merupakan hasil pengawasan Bawaslu atau Panwaslu serta adanya laporan langsung dari masyarakat.
Pelanggaran Pemilu dari pelanggaran administrasi meliputi: tatacara, prosedur atau mekanisme) dan bukan pelanggaran pidana dan pelanggaran etika.