PELAKSANAAN PEMBERLAKUAN SISTEM WFO DAN WFH DI LINGKUNGAN KPU KOTA TASIKMALAYA

Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 pasca libur lebaran, serta sesuai surat dari Sekjen KPU RI Nomor 978/SDM.03.5-SD/04/2022 yang di himbau oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Maka dari itu KPU Kota Tasikmalaya menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) pada tanggal 9 s.d 13 Mei 2022.