KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUKABUMI NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 01/HK.03.1/3202/2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM REFORMASI BIROKRASI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2022
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2022
Nomor Keputusan
15 TAHUN 2022
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
16 Maret 2022
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PEMBENTUKAN TIM REFORMASI BIROKRASI
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi
Keterangan Status
Mengubah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01/HK.03.1/3202/2022 tentangt Pembentukan Tim Reformasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Tahun 2022.