RAPAT EVALUASI ADVOKASI HUKUM DALAM TAHAPAN PEMILIHAN PADA 8 (DELAPAN) KPU KABUPATEN/KOTA PENYELENGGARA PILKADA SERENTAK TAHUN 2020

Sukabumi, jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi - Pada tanggal 5 - 6 Maret 2020 KPU Kabupaten Sukabumi menghadiri kegiatan Rapat Evaluasi Advokasi Hukum dalam Tahapan Pemilihan pada 8 (delapan) KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2020, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, bertempat di The Highland Park Resort Hotel, Bogor. Acara dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat, Ketua, Anggota, dan Sekretariat KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Karawang, KPU Kabupaten Bandung, KPU Kabupaten Tasikmalaya, KPU Kabupaten Indramayu dan KPU Kabupaten Pangandaran.

Rapat Evaluasi membahas Evaluasi Advokasi Hukum dalam perkara Pelanggaran Etik oleh Penyelenggara, Sengketa Pemilihan di MK, Sengketa Administrasi oleh Bawaslu.  Selain itu juga dilakukan diskusi Kelompok untuk membahas Strategi dalam Penanganan Perkara Litigasi dan Non Litigasi yang dialami oleh 8 (delapan) KPU Kabupaten/Kota penyelenggaran Pemilihan Serentak Tahun 2020.