KPU Kabupaten Sukabumi melakukan Rapat Pleno Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019

Sukabumi, jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi – KPU Kabupaten Sukabumi melakukan Rapat Pleno Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Rabu (08/06/2022).

 

Sebagaimana diketahui bahwa KPU Kabupaten Sukabumi telah menerima Surat Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor BL.04.02/729/persidangan/ 2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal Permohonan Nama Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Sukabumi Masa Jabatan 2019 – 2024, dan telah melakukan Klarifikasi ke DPC Partai Gerindra pada Senin (06/06/2022), sebagai pelaksanaan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, karena Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2019 – 2024 dari Fraksi Partai Gerindra Agus Zein Nurahray, Lc telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 2021.

 

Hadir pada Rapat Pleno tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, serta Pejabat Struktural Sekretariat KPU Kabupaten Sukabumi. Diakhir kegiatan ditandatanganinya Berita Acara Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Rabu oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi.