Penerimaan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 200.2.1/Kep.478-KPU/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Sukabumi Nomor BL.04.04/KEP.52-KPU/2023 tentang Pengangkatan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

Sukabumi, jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi - Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Sukabumi Rozalinda Erita, menerima Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 200.2.1/Kep.478-KPU/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Sukabumi Nomor BL.04.04/KEP.52-KPU/2023 tentang Pengangkatan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, yang diserahkan oleh Sub Koordinator Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi Yani Rachayu, pada hari Senin (26/06/23). Selanjutnya Keputusan Bupati ini menjadi dasar KPU Kabupaten Sukabumi untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang perubahan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan.