KPU Kabupaten Sukabumi menyimak siaran langsung sidang pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022

Sukabumi, jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sukabumi bersama Sekretariat KPU Kabupaten Sukabumi menyimak siaran langsung sidang pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan salah satu pertimbangan mahkamah bahwa sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar terbuka lebih dekat kepada sistem pemilihan umum yang diinginkan oleh UUD 1945, namun karena secara konseptual dan praktik, sistem pemilihan umum apapun yang dipilih pembentuk undang-undang, baik sistem proporsional dengan daftar terbuka maupun dengan daftar tertutup bahkan sistem distrik sekalipun tetap memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Oleh karena itu, sebagai pilihan pembentuk undang-undang tetap terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan pemilihan umum. Dalam hal ini, jika ke depan akan dilakukan perbaikan terhadap sistem yang berlaku saat ini, pembentuk undang-undang harus mempertimbangkan beberapa hal, antara lain, yaitu: (1) tidak terlalu sering melakukan perubahan, sehingga dapat diwujudkan kepastian dan kemapanan atas pilihan suatu sistem pemilihan umum; (2) kemungkinan untuk melakukan perubahan harus tetap ditempatkan dalam rangka menyempurnakan sistem pemilihan umum yang sedang berlaku terutama untuk menutup kelemahan yang ditemukan dalam penyelenggaraan pemilihan umum; (3) kemungkinan perubahan harus dilakukan lebih awal sebelum tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dimulai, sehingga tersedia waktu yang cukup untuk melakukan simulasi sebelum perubahan benar-benar efektif dilaksanakan; (4) kemungkinan perubahan tetap harus menjaga keseimbangan dan ketersambungan antara peran partai politik sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 dan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945; dan (5) apabila dilakukan perubahan tetap melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Dalam putusan akhir mahkamah memutuskan : Dalam Provisi : Menolak Permohonan Provisi Para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan : Menolak Permohonan Para Pemohon untuk Seluruhnya. Dengan demikian sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar terbuka tetap dipergunakan pada Pemilu 2024, sehingga berdasarkan perolehan suara terbanyak, calon anggota DPR/DPRD nomor urutan berapapun mempunyai peluang yang sama untuk ditetapkan sebagai anggota legislatif. Putusan selengkapnya dapat diunduh disini