KPU Kabupaten Sukabumi menghadiri kegiatan Sosialisasi Regulasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022

 

Sukabumi, jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi - KPU Kabupaten Sukabumi menghadiri kegiatan Sosialisasi Regulasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, bertempat di Nara Park Bandung pada hari Senin (14/11).

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi SDM Sosdiklih & Parmas, Kasubbag Hukum dan SDM, serta Operator SIAKBA dari seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

 

Hadir sebagai narasumber yaitu Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Barat, Undang Suryatna Anwar dan diikuti oleh 27 KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Barat yang terdiri dari Ketua Divisi Hukum dan Pengwasan, Ketua Divisi Sosparmas dan SDM, Kasubbag Hukum dan SDM serta Operator SIAKBA.