koordinasi terkait Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 ke Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi

Sukabumi, 06/07/2022 – Koordinasi ke Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi dilaksanakan oleh Divisi Hukum KPU Kota Sukabumi terkait Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kecamatan di Kota Sukabumi yang berkaitan dengan Verifikasi Partai Politik. Melihat kepada Pasal 19 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa Kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota. Namun untuk letak ibu kota Kota Sukabumi itu sendiri masih tidak tahu dimana tepatnya. Sepengetahuan kami, bahwa ibu kota itu biasanya terletak di pusat kota atau pusat pemerintahan. Maka ibu kota Kota Sukabumi kemungkinan berada di wilayah Kecamatan Cikole.
Sejauh ini kedudukan sekretariat partai politik di Kota Sukabumi itu tidak semuanya berada di ibu kota Kota Sukabumi atau di Kecamatan Cikole. Bahkan beberapa sekretariat Partai Politik ini terletak di Kecamatan Baros, dan kecamatan lain yang jauh dari pusat kota. Hal ini akan berpengaruh pada memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat-nya parpol tersebut dalam verifikasi faktual nanti dalam tahapan Pemilu 2024 yang sebentar lagi akan dilaksanakan.
Namun, Tri Sari Setiati, S.H. selaku Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Setda Kota Sukabumi menyampaikan bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kecamatan di Kota Sukabumi tidak disebutkan mengenai ibu kota Kota Sukabumi. Setelah dicoba dicari aturan yang memuat mengenai Ibu Kota Pemerintahan, tidak ditemukan mengenai aturan tersebut. Mungkin bisa dilakukan koordinasi dengan Bawaslu terlebih dahulu. 
Kunjungi kami di Instagram
@jdihkpu_sukabumikota
@kpukotasukabumi