KOORDINASI PRODUK HUKUM JDIH KPU KOTA SUKABUMI

Sukabumi, 22/04/2022 - Kunjungan Kerja Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sukabumi ke Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi disambut oleh Lulu Yuliasari, S.H. selaku Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi, serta Tri Sari Setiati, S.H. selaku Kasubag Dokumenasi dan Informasi Hukum di ruang rapat bagian hukum setda kota sukabumi.

Siska Agustia, S.Psi. selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sukabumi menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan Divisi Hukum KPU Kota Sukabumi ke Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi yaitu koordinasi mengenai dasar hukum pembuatan rancangan anggaran untuk Pemilu 2024 yang ada di JDIH Kota Sukabumi khususnya Keputusan Walikota Sukabumi Nomor: 134 Tahun 2012 tentang Standar Satuan Harga Tertinggi Pelaksanaan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2013.

Ibu Tri menyampaikan bahwa dulu pernah ada dibuatkan mengenai kampanye, pokja, dan peryaratan. Namun secara khusus di perwal tidak pernah ada, kemungkinan adanya di SSH (Satuan Harga). SSH ini merupakan turunan dari SB. Ada dari Perwal ke SSH mengenai standar besaran harganya, mengacu kesana.

Yang bisa dijadikan dasar acuan untuk perencanaan anggaran tersebut yaitu Peraturan Kementerian Keuangan No. 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. Untuk prosedurnya, bisa melakukan pengajuan ke BPKPD untuk membuat SSH, perwal masuk ke SSH. Kecuali dibuatkan Perwal tersendiri bisa langsung ke Setda ditujukan ke Walikota dan tembusan kepada Bagian Hukum Setda. Kemudian untuk prosesnya akan lumayan lama karena untuk masuk ke SSH tidak bisa langsung ada. Karena dari seluruh SKPD dihimpun terlebih dahulu dan dilakukan kajian di SB.

Kunjungi kami di Instagram

@jdihkpu_sukabumikota

@kpukotasukabumi