Sukabumi, 15 November 2021 - Divisi Hukum KPU Kota Sukabumi melaksanakan kunjungan kerja ke Bawaslu Kota Sukabumi terkait Tahapan Sengketa.
Kunjungan kerja ke Baswalu Kota Sukabumi disambut oleh Ibu Yasti Yustia Asih dengan menyampaikan hasil Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pengawasan Pemungutan Penghitungan dan Rekapitulasi Suara di Bogor, Jawa Barat, Selasa malam, 25 November 2020 lalu. Dari evaluasi ini muncul kesimpulan bahwa biasanya sengketa ini ada ketika ada permohoanan, pemohon dan termohon. Namun Pak Karo Sengketa Bawaslu RI menyampaikan bahwa dalam sengketa ini bisa saja tidak harus menunggu permohonan, bisa saja masuk kedalam penecegahan sengketa.
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin menyerukan jajaran pengawas seluruh tingkatan menyiapkan ‘alat perang’ sebelum pemungutan suara Pilkada Serentak 2020. Alat perang yang dia maksud tersebut adalah Form A (formulir hasil pengawasan). Formulir yang berisi data pengawasan, kegiatan pengawasan, uraian singkat hasil pengawasan, informasi dugaan pelanggaran, alat bukti, barang bukti, uraian singkat dugaan pelanggaran, fakta, dan keterangan serta analisa pengawasan pilkada tersebut baginya sebagai senjata utama Bawaslu.
Form A ini sebegai bentuk pencegahan. Namun dlam pencegahan ini harus ada trekrecord. Ini merupakan pencegahan secara umum. Karena pencegahan melalui sosialisasi tidak ada alat ukurnya, maka menggunakan form A. Maka terlihat perbedaan antara sengketa dengan penindakan, bahwa sengketa itu terjadwal sedangkan penindakan itu diluar jadwal.
Hal ini bermula saat kami menyampaikan bahwa hasil dari divisi sengketa Bawaslu Kota Sukabumi megenai sengketa prosesnya nihil, maka melaksanakan pencegahan sengketa saja. Agar tupoksinya tetap berjalan. Kedepannya, karena dari KPU RI masih menyusun, bisa saja pencegahan sengketa ini dilakukan ke KPU Kota.
Ibu Siska Agustia selaku Kadiv Hukum dan Pegawasan KPU Kota Sukabumi menyampaikan bahwa berbeda dengan Divisi Hukum di KPU. Jika tidak ada sengketa maka perencanaannya akan dianggap buruk, karena ada pengembalian anggaran sengketa yang cukup besar. Namun sebaliknya, jika ada sengketa maka program pencegahan sengketa yang dilakukan Bawaslu akan dianggap buruk.
Ibu Yasti menambahkan, maksud dari Bawaslu RI itu untuk melaksanakan pencegahan melalui Form A. Bukan semata-mata tidak boleh sama sekali ada sengketa di Pemilu mendatang. Justru yang masuk ke MK kemarin awalnya penindakan. Sesuai dengan alat bukti dan sudah disidangkan di Bawaslu Kota.
Jadi, ada perbedaan pemahaman mengenai istilah ‘sengketa’ antara KPU dengan Bawaslu. Karena di KPU seluruh sistem peradilan baik itu di Bawaslu hingga ke MK itu namanya sengketa. Sedangkan di Bawaslu istilahnya berbeda, ada penindakan dan ada sengketa.
kunjungi kami di Instagram
@jdih.kpukotasukabumi
@kpukotasukabumi