Sidang Pencabutan Gugatan oleh Penggugat H. Muhammad Faizal Anwar, S.IP., M.SI.

Sukabumi, 02/03/2023-Tim Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sukabumi mengikuti sidang Perdata. Sidang ini berdasarkan pada nomor: 3/Pdt.G/2023/PN Skb, perihal: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi atas nama H. Muhammad Faizal Anwar, S.IP., M.SI. dengan agenda Tanggapan dari Para Tergugat atas Pencabutan Gugatan di Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi.

Sidang dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat I, Kuasa Hukum Tergugat II, Kuasa Hukum Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II yang mewakili lembaga (KPU Kota Sukabumi).

Sidang digelar Pukul 11.00 WIB di pimpin oleh 1 (satu) orang Hakim Ketua dan didampingi oleh 2 (dua) Hakim Anggota serta Panitera Pengganti.

Sidang diakhiri dengan pembacaan putusan sidang yang pada intinya mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan secara seluruhnya terhadap para Tergugat.


kunjungi kami di Instagram:
@jdih.kpukotasukabumi
@kpukotasukabumi