Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu

Jakarta, 5 s.d. 7 Agustus 2022 - Komisi Pemilihan Umum menyekenggarakan Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dah DPD yang dilaksanakan di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 5 Agustus 2022 sampai dengan 7 Agustus 2022.

Peserta yang hadir dalam kegiatan ini yaitu Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Indonesia. KPU Kota Sukabumi diwakili oleh Siska Agustia, S.Psi. dan Asep Saepudin, S.H.

Hari pertama rapat telah disampaikan 5 materi yang salah satunya mengenai identifikasi permasalahan hukum pada tahapan verifikasi ini.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifuddin, memberi pengarahan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 serta mengikuti diskusi Identifikasi Permasalahan Hukum dan Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilu pada Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, Sabtu (6/8/2022) di Jakarta.

Dalam sesi pengarahan PKPU, Hasyim mengingatkan semua peristiwa harus tercatat dan terekam kronologinya sehingga jika ada permasalahan, maka ada rekam jejak peristiwanya. Hasyim juga menekankan seluruh satuan kerja KPU memahami tugas dan fungsinya kewenangan dalam melaksanakan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu.

Idham menekankan pentingnya pemahaman hukum yang memadai bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota karena budaya literasi hukum menjadi kunci menyukseskan pemilu serentak dalam semua tahapan pemilu.

Sementara itu, Afif memberi materi pada sesi diskusi membahas Identifikasi Permasalahan Hukum dan  Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilu menekankan pentingnya identifikasi dari awal yang diyakini dapat memitigasi resiko dan meminimalkan terjadinya persoalan hukum.

Turut hadir, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Kepala Biro Perundang-Undangan Nur Syarifah dan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama Sigit Joyowardono selaku moderator, jajaran pejabat eselon II Setjen KPU, dan diikuti Anggota Divisi Hukum, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian yang menangani hukum dan pengawasan internal KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Untuk menambah pengetahuan dan informasi hukum kepemiluan, yuk ikutin dan follow media sosial resmi kami di:

Instagram

https://instagram.com/jdih.kpukotasukabumi?igshid=1espqa2kps2dj

Facebook Page

https://www.facebook.com/JDIH-KPU-Kota-Sukabumi-101272349138853/

Twitter

https://jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi-kota/

web JDIH

https://twitter.com/jdihkpukotsi/status/1352600002829271045?s=19

Untuk Peraturan KPU ataupun Produk Hukum, download langsung di website :

https://jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi-kota/

Terima kasih

 

#KPUKotaSukabumi

#KPUMelayani

#Pemilu2024Siap

#jdih

#jdihkpu