Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 04/TM/PL/AD/PROV/13.00/IX/2022
Putusan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat Nomor 04/TM/PL/AD/PROV/13.00/IX/2022
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Pelanggaran Administratif (Verifikasi Faktual Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024)
T.E.U Badan : Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat
Nomor Putusan : 04/TM/PL/AD/PROV/13.00/IX/2022
Jenis Peradilan : Badan Pengawas Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : BAWASLU
Tempat Peradilan : Bandung
Tanggal Dibacakan : 03 Oktober 2022
Tahun : 2022
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu; 2. Menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Terlapor atas nama (1). Sdr. A. Ikhsan Fathurrahman (2) Sdr. Ramlan Maulana (3) Sdr. Dian Hadiana (4) Sdr. Salman (5) Sdr. Iip Saripudin masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Purwakarta; 3. Memerintahkan kepada Terlapor untuk tidak mengulangi tindakan serupa yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan : Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps