Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 314/DKPP-PKE-III/2014
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 314/DKPP-PKE-III/2014
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Pelanggaran Kode Etik (Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta)
T.E.U Badan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor Putusan : 314/DKPP-PKE-III/2014
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 21 Mei 2014
Tahun : 2014
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. MEREHABILITASI nama baik Teradu II atas nama Ade Nurdin, Teradu III atas nama Ramlan Maulana, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Purwakarta, sejak dibacakannya putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi PERINGATAN terhadap Teradu I atas nama Deni Ahmad Haidar sebagai Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan putusan ini; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Putusan : Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk sebagian
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps