Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024
Putusan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Pelanggaran Administratif (Rekomendasi PSU di TPS 06 Desa Sukamukti Kecamatan Maniis)
T.E.U Badan : Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat
Nomor Putusan : 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024
Jenis Peradilan : Badan Pengawas Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : BAWASLU
Tempat Peradilan : Bandung
Tanggal Dibacakan : 25 Maret 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu
Putusan : Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu
Lokasi : Bandung
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps