KPU RI MENETAPKAN AKUN MEDIA SOSIAL RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Menetapkan Keputusan Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, (31/01)

Tujuannya Untuk Meningkatkan Jangkauan Penyebaran Dokumentasi Dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kepada Masyarakat Luas Terkhususnya Masyarakat Indonesia. 
 
Adapun Keputusan tersebut dapat diunduh pada link berikut : https://jdih.kpu.go.id/detailkepkpu-526554315267253344253344