Tidak Berlaku
Mengubah:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 10/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/III/2018 tentang Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran
Perubahan sebelumnya:
1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 19/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/VII/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 10/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/III/2018 tentang Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran
2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 19.2/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 10/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/III/2019 tentang Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran
3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 25/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/IX/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 10/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/III/2018 tentang Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran
4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 27/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/IX/2018 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 10/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/III/2018 tentang Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran
5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 40.1/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/XI/2018 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 10/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/III/2018 tentang Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran