Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Jumlah Diunduh
85
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 25/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/IX/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 10/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/III/2018 tentang Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2018
Nomor Keputusan
25/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/IX/2018
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
23 September 2018
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Panitia Pemungutan Suara
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran
Keterangan Status

Tidak Berlaku

Mengubah:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 10/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/III/2018 tentang Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran

Perubahan sebelumnya:

1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 19/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/VII/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 10/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/III/2018 tentang Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran

2.  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 19.2/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 10/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/III/2018 tentang Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran

Diubah dengan:

1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 27/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/IX/2018 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 10/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/IX/2018 tentang Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran

2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 40.1/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/XI/2018 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 10/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/III/2018 tentang Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran

3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 48/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/XII/2018 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 10/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/III/2018 tentang Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran