Tidak Berlaku
Diubah dengan:
1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 35/PP.04.2-Kpt/3218/Kab/III/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 12/PP.04.2-Kpt/3218/Kab/III/2020 tentang Penetapan Sekretaris Dan Staf Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Se Kabupaten Pangandaran Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020
2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 58/PP.04.2-Kpt/3218/Kab/VI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 12/PP.04.2-Kpt/3218/Kab/III/2020 tentang Penetapan Sekretaris dan Staf Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Pangandaran dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020
3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 287/PP.04.2-Kpt/3218/Kab/XII/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 12/PP.04.2-Kpt/3218/Kab/III/2020 tentang Penetapan Sekretaris dan Staf Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Pangandaran dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020