EDISI 48 SHARING HUKUM (SH) KEPEMILUAN - PEMBERHENTIAN SEMENTARA ANGGOTA KPU, KPU PROVINSI, DAN KPU KABUPATEN/KOTA

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Pada Edisi 48 Sharing Hukum (SH) Kepemiluan ini, akan dibahas mengenai PEMBERHENTIAN SEMENTARA ANGGOTA KPU, KPU PROVINSI, DAN KPU KABUPATEN/KOTA.

Sobat JDIH KPU perlu tau bahwa:

1. Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena:

a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu; atau

c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3).

2. Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Angka 1 huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

3. Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dinyatakan tidak terbukti bersalah karena tidak melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus diaktifkan kembali dengan keputusan:

a. Presiden untuk anggota KPU;

b. KPU untuk anggota KPU Provinsi; dan

c. KPU untuk anggota KPU Kabupaten/Kota.

4. Dalam hal keputusan pengaktifan kembali tidak diterbitkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan sendirinya anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota aktif kembali.

5. Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dinyatakan tidak terbukti bersalah, dilakukan rehabilitasi nama anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

6. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada Angka 1 huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

7. Dalam hal perpanjangan waktu telah berakhir dan tanpa pemberhentian tetap, yang bersangkutan dinyatakan berhenti berdasarkan Undang-Undang ini.

(Pasal 39 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7) UU No. 7 Tahun 2017)

Haturnuhun🙏

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran